PRUDENTIAL

PRUDENTIAL
ALWAYS LISTENING , ALWAYS UNDERSTANDING

Selasa, 21 April 2015

PRIA SEJATI TDK AKAN MEMBIARKAN WANITA DI SAMPINGNYA BERSEDIH

男人的真心话 - SUARA HATI LELAKI

Apakah Tidak punya UANG = Tidak punya CINTA ??

Posted by Evi Bong on 18 April 2015
SUDAHKAH ANDA MENGASURANSIKAN DIRI ANDA HAI SUAMI2?SUDAHKAH ANDA MEMPERSIAPKAN DANA DARURAT UNTUK KELUARGA YG DI TINGGALKAN DISAAT ANDA DIPANGGIL TUHAN LEBIH DULU?

Senin, 13 April 2015

REK 2 IN 1

REK 2 IN 1

CALL ME UTK PEMBUKAAN REKENINGINBOX AJA...

Posted by Devi Chandra Oga on 13 April 2015

TAHAPAN JOIN SEBAGAI PEBISNIS DI PRUDENTIAL

# Tahun Ke 1 (AGENT) #

Bapak Chandra ( Chan ) Join pada awal Tahun 2013 start sebagai Agen pada tahun pertama. Agen Chan masih dalam tahap belajar dan akan dibimbing langsung oleh seorang Leader yang berpengalaman dan dibimbing melalui sistem pelatihan Training Prudential. Sebagai seorang Agen.
Agen Chan tidak ada kewajiban target API tertentu, tetapi Agen Chan memutuskan ingin mencapai income besar maka Agen Chan mengikuti Step By Step Sistem dan Jenjang Karir sesuai Sistem Bisnis Prudential. Step pertama yang harus dilakukan Agent Chan adalah melakukan 


Omzet 150 Juta API ( Formula Sukses 150 Juta API ) adalah  Anak Tangga Pertama untuk dapat mencapai jabatan tertinggi yaitu Agency Manager dengan Income Rp 100 Juta/Bulan

Caranya sangat gampang dan mudah, Agen Chan mengajak orang untuk menabung di rekening ini dengan cara bercerita Program Rekening 3 in 1 Plus ini kepada teman-teman dekatnya Agen Chan sebelum bercerita sebaiknya mempersiapkan dahulu daftar nama-nama temannya Agen Chan yang akan ditawarkan Program sebagus ini, hal ini agar Agen Chan dapat terarah dalam bekerjanya 

Dalam 1 Hari Agen Chan harus bercerita Rekening 3 In 1 Plus @ selama 15 menit ke  2 orang temannya,
Dalam 1 Minggu  5 hari kerja, Agen Chan sudah cerita total ke 10 orang,
Dalam 1 Tahun hanya 40 Minggu cerita dikali 10 orang maka Agen Chan sudah bercerita total ke 400 orang temannya dalam hal ini tentu nya bisa saja teman dekatnya, teman bermainnya, teman kantornya, teman di tempat beribadahnya dll.
  
Misalkan dari sekian banyak orang yang ditawarkan yang mau hanya 10%. Artinya dari 400 orang tersebut ada 90% yang tidak mau dengan segala alasan yang artinya menolak tidak mau ambil Program ini dan hanya ada 10% (40 nasabah) yang mau membuka Rekening 3 In 1 Plus dengan Agen Chan. Ke 40 Nasabah menabung rata-rata hanya @ Premi Rp 500ribu/bln. Uang Rp. 500 Ribu ini dikalikan setahun ( Rumus API disetahunkan berarti 6 jt  ) kemudian kita pecah menjadi dua dimana :

Pertama : untuk unsur Proteksi Kesehatan, Proteksi Asuransi Jiwa, Proteksi Sakit Kritis, Proteksi Bebas Premi dll untuk Nasabahnya sebanyak  Rp. 333.333 atau 4 Jt apabila disetahunkan.

Kedua : untuk unsur Tabungan Investasi Nasabahnya sebesar Rp. 166.667 atau 2 Jt apabila disetahunkan. 

Dan kemudian di akhir tahun 2013 artinya Agen Chan telah mengantongi omset = 40 Nasabah X 4 Juta API = 160 Juta API. Kita bulatkan ke angka API 150 Juta API untuk memudahkan perhitungannya.

Perhitungan simple nya Income Agen Chan pada saat  akhir Tahun 2013 adalah API Pribadi Agen Chan : Rp 150,000,000


Pada saat akhir tahun Agen Chan sudah mendapatkan Income sebesar Rp. 3.750.000 setiap bulannya dan mendapatkan Bonus Akhir tahun sebesar 12% dari Omzet penjualan selama setahun yang diberikan setiap 4 bulan sekali yang akan ditransfer ke rekening pribadi Agen Chan sebesar Omzet 150 Jt API X 12% = Rp. 18.000.000 dan kalo dibagi 12 bulan berarti Rp. 1500.000 dan sama artinya Income Agen Chan setiap Bulannya adalah Rp. 3.750.000 + Rp. 1.500.000 = Rp. 5.000.000 setiap bulannya sesuai Sistem dan Jenjang Karier yang di Janjikan.

Seorang Agen berhak memperoleh total income yang hampir sama dgn total omset API yg dicapai (99% X API) Apabila misalkan seorang Agen dalam 1 tahun memperoleh API 400 Juta, maka agen tersebut sama artinya sudah  memiliki cadangan tabungan hampir Rp 400 Juta. Di mana apabila agen mencicil rumah senilai Rp 400 Juta maka akan  lunas dalam hanya 5 tahun saja.
"Note:Komisi diberikan setiap periode, bonus di berikan 4 bulan sekali. Ketika nasabah disetujui, Agen langsung mendapatkan komisi yang keluar per 2 minggu sekali (tanggal 15 atau tanggal 30). Jika nasabah menabung tahunan maka komisi diberikan total setahun, jika menabung semesteran maka komisi diberikan per 6 bulan, jika menabung triwulan maka komisi diberikan  per 3 bulan, jika menabung bulanan maka komisi diberikan perbulan."


# Tahun Ke 2 Asociate Unit Manager ( AUM ) #

Asociate Unit Manager ( AUM ) adalah tahapan crusial di mana AUM Chan sedang dilatih secara intensif untuk menjadi 
Seorang Calon Leader Besar atau CALON UM (Unit Manager) untuk tahun berikutnya. Kualitas pelatihan para AUM lebih tinggi dibandingkan pelatihan Agen.AUM diberikan banyak bekal berupa Materi Pelatihan dan Skills yang akan sangat berguna untuk kelangsungan Bisnis Prudential di masa depan dan akan mulai belajar mandiri dalam Prospecting harus mulai bisa Merekrut Agen Baru & Membimbing Anggota Team Barunya, tetapi tetap masih dalam pengawasan Leader Senior di atasnya.

Untuk syarat mencapai Posisi UNIT MANAGER tahun berikutnya, seorang AUM harus memenuhi kriteria :

API Pribadi AUM minimal Rp 180 Juta API dan Memiliki 4 agen dengan masing - masing memiliki Penjualan Omzet Pribadi minimal @ Rp 30 Juta API dengan Total API Group ( API Pribadi AUM + 4 orang API Team Agen ) minimal Rp 300 Juta API dan dengan Persistensi / Performance Nasabah Tahun Sebelumnya 90%


Tahun 2014, AUM Chan bekerja menggunakan FORMULA SUKSES 180 Juta API seperti tahun sebelumnya. Di akhir tahun 2014, AUM Chan ternyata berhasil mendapatkan Omzet = 180 Juta API. AUM Chan memiliki 4 Anggota Team yang sudah Produksi masing-masing Rp 30 Juta API. dan Persistensi 90 % Maka AUM Chan dinyatakan sudah QUALIFY untuk naik ke posisi UNIT MANAGER 
  
 Perhitungan Income AUM Chan Akhir 2015


Reward :
Apabila AUM Chan mendapatkan Omzet 180 Jt API nya sampai batas waktu January 2014 s/d Mei 2014 maka AUM Chan mendapatkan reward satu paket perjalanan ke Bali - Lombok selama 3 hari 2 malam dengan menggunakan Pesawat Garuda Airline, Hotel berbintang 5 yang berada di Bali, semua biaya ditanggung dikarenakan AUM Chan sudah berprestasi dan bekerja keras mendapatkan omzet nya tidak sampai akhir tahun 2014

Keterangan :
Komisi + Bonus Agen 2013 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi Agent Chan tahun 2013 yang lalu)
Komisi + Bonus AUM 2014 = 42% X Rp 180 Juta API = Rp 75,600,000 /thn
(komisi dari produksi AUM Chan tahun 2014 saat ini)
Bonus OVERRIDING (OR) AUM ke Agen = 3% X Rp 150 Juta API = Rp 4,500,000 /thn
Total income AUM Chan pada akhir 2014 adalah sebesar Rp 143,100,000/thn atau sekitar Rp 11 Jutaan perbulan.

"Note:Bonus OR diberikan pada tahun berjalan ketika seorang pebisnis sudah memiliki anggota tim baru dan berproduksi. Bonus OR akan semakin tinggi sesuai posisi jabatan pebisnis."


# Tahun Ke 3 Unit Manager ( UM ) #

Seorang Unit Manager (UM) adalah tahap aman pertama dalam sistem Bisnis Prudential di mana seorang UM diibaratkan adalah seorang Owner Bisnis yang telah berhasil membuka sebuah toko kecil milik sendiri.
Saat ini si UM Chan sudah diberikan hak dan kewajiban untuk turun tangan 100% incharge terhadap kelangsungan Bisnis barunya tersebut.Leader Senior pada tahun ini hanya memantau saja. Kendali penuh Bisnis berada di tangan UM Chan.

Pelatihan untuk para Unit Manager akan lebih tinggi kualitasnya dibandingkan pada saat AUM atau Agen, di mana UM Chan akan menerima Skill Pelatihan bertaraf Internasional dan materi-materi yang lebih Advanced agar lebih sesuai untuk bekal Bisnis di masa depan.

Untuk mencapai posisi berikutnya yaitu Senior Unit Manager (SUM), maka UM Chan harus memenuhi kriteria sbb : 
Total Group minimal Rp 900,000,000 API
Minimal 6 agent direct @30 Juta API

Untuk itu UM Chan memakai strategi "WORK GROUP" di mana API yang dihasilkan adalah gabungan berimbang antara API Pribadi dan API anggota tim nya, dan pada akhir tahun 2015 di capai hasil sbb :

UM Chan API Pribadi Rp 150,000,000 Juta API
Ada 2 AUM dari unit UM Chan yang berhasil capai target naik UM @300 Juta ( Group UM ) API = Rp 600 Juta API ( Total Group )
Produksi Agen lama (2013) + Agent baru (2014) menghasilkan total API Rp 150,000,000
Total API Grop UM Chan adalah Rp 900,000,000
UM Chan sudah QUALIFY untuk naik posisi ke Promosi SUM di tahun 2015
 

Perhitungan income UM Ali akhir 2015 

Keterangan :
Komisi + Bonus AUM 2013 = 42% X Rp 180 Juta APi = Rp 75,600,000 /thn
(komisi dari produksi AUM Chan tahun 2013 yang lalu)
Komisi + Bonus UM 2014 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn
(komisi dari produksi UM Chan tahun 2014 saat ini)
Bonus OVERRIDING (OR) UM ke Agent = 12% X Rp 900 Juta API = Rp 108,000,000 /thn

Total income UM Ali pada akhir 2015 adalah sebesar Rp 256,600,000/thn atau sekitar Rp 21 Jutaan perbulan.

"Note:Data Komisi Agent thn ke 3-5 (5% X API) memang tidak ditampilkan pada perhitungan contoh di atas tetapi pebisnis akan tetap menerima komisi tersebut.UM Chan juga akan menerima uang rutin ‘Insentif Secara Triwulan’ atas total API tim nya. Selain Komisi + Bonus + OR, seorang UM juga mendapatkan fasilitas seperti Mid Year Leader Challenge, National Leader Conference, Starclub Leader, Double Starclub Leader, President Cabinet Club Leader, President CLub Leader, dan berbagai kontes - kontes bertaraf International lainnya."


# Tahun Ke 4 Senior Unit Manager ( SUM ) #

Seorang Senior Unit Manager ( SUM ) adalah tahap berikutnya dalam Sistem Bisnis Prudential di mana seorang SUM sudah memiliki para Unit Manager (UM) di dalam tim nya. SUM Chan bertanggung jawab atas memantau kinerja para UM di bawah Supervisinya dan sekaligus SUM Chan harus membangun kekuatan dari para AUM dan Agen yang berada di bawahnya agar kelak mereka juga bisa sukses naik menjadi Unit Manager berikutnya.
Untuk mencapai posisi berikutnya yaitu Agency Manager ( AM ), maka SUM Chan harus memenuhi kriteria sbb :
  
Total Group minimal Rp 2,700,000,000 API
Minimal 6 agent direct @30 Juta API

Untuk itu UM Chan memakai strategi "WORK GROUP" lagi di mana API yang dihasilkan adalah gabungan berimbang antara API Pribadi dan API Anggota Team nya, dan pada akhir tahun 2015 di capai hasil sbb :

SUM Chan memiliki API Pribadi Rp 150,000,000 ( Biasanya seorang SUM sudah tidak Full beraktifitas mencari New Case tetapi API New Cases biasanya di dapat dari Repeat Order Nasabah lamanya, & dari Existing Client atau Referensi - referensi ), Ada 2 AUM dari unit SUM Chan yang berhasil capai target naik Group UM @ Rp 300 Juta API = Rp 600 Juta API, Ada 2 UM berhasil capai target naik Group SUM @Rp 900 Juta = Rp 1,8 Milliar API, Produksi Agen lama (2013-2014) + Agent baru (2015) menghasilkan total API Rp 150,000,000

   
Total API Grop SUM Chan adalah Rp 2,700,000,000 SUM Chan sudah QUALIFY untuk naik Promosi ke posisi Agency Manager ( AM ) di tahun 2017

Perhitungan income SUM Jhon akhir 2016
 

Keterangan :
Komisi + Bonus UM 2014 = 42% X Rp 150 Juta APi = Rp 63,000,000 /thn (komisi dari produksi UM Chan tahun 2014 yang lalu)
Komisi + Bonus SUM 2015 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn (komisi dari produksi SUM Chan tahun 2015 saat ini)
Bonus OVERRIDING (OR) SUM ke Agen = 21% X Rp 900 Juta API = Rp 189,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) SUM ke UM = 9% X Rp 1,8 Milliar API = Rp 162,000,000 /thn

Total income SUM Chan pada akhir 2015 adalah sebesar Rp 477,000,000/thn atau sekitar Rp 40 Juta perbulan.

Note:Seorang SUM Chan mendapatkan Fasilitas seorang UM Plus mendapatkan fasilitas INVESTASI DANA PENSIUN gratis dari Prudential berupa Long Term Incentive ( LTI ). 

Dana investasi tersebut nilainya sangat besar (sudah ada pebisnis yang memiliki dana pensiun sekian Milliar Rupiah). Dana pensiun LTI ini kelak boleh ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bapak Chandra minimal setelah di atas 5 tahun kemudian. Artinya seorang Pebisnis di Prudential DIJAMIN akan Hidup Sejahtera di Masa Pensiun walaupun ia sebenarnya tidak pernah membuka Rekening Dana Pensiun. Prudential lah yang telah beritikad luar biasa memberikan fasilitas LTI ini untuk para pebisnisnya.


# Tahun Ke 5 Agency Manager ( AM ) #

Seorang Agency Manager (AM) adalah tahap Aman Tertinggi dalam Sistem Bisnis Prudential di mana seorang AM merupakan posisi Ekslusif di Sistem Bisnis Prudential. Seorang AM Chan memiliki group yang besar jumlahnya, di atas ratusan bahkan sampai ribuan agen. Tugas AM Chan lebih kepada pengembangan kineja Group Manager di bawah Supervisinya, sambil terus membangun kekuatan baru dari para Agen - AUM yang akan kelak naik promosi menjadi UM tahun berikutnya.Seorang AM tidak ada target untuk tahun berikutnya. Fokus seorang AM adalah menciptakan banyak AM baru berikutnya. Sesuai sistem bisnis Prudential, maka pada akhir tahun 2017 Produksi Group AM Chan akan sbb :

Perhitungan income AM Chan akhir 2017

Keterangan :
Komisi + Bonus SUM 2015 = 42% X Rp 150 Juta APi = Rp 63,000,000 /thn (komisi dari produksi SUM Chan tahun 2015 yang lalu)
Komisi + Bonus AM 2016 = 42% X Rp 150 Juta API = Rp 63,000,000 /thn (komisi dari produksi AM Chan tahun 2016 saat ini)
Bonus OVERRIDING (OR) AM ke Agen = 30% X Rp 900 Juta API = Rp 270,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) AM ke UM = 21% X Rp 1,8 Milliar API = Rp 378,000,000 /thn
Bonus OVERRIDING (OR) AM ke SUM = 12% X Rp 5,4 Milliar API = Rp 648,000,000 /thn
Total income AM Chan pada akhir 2017 adalah sebesar Rp 1,422,000,000/thn atau sekitar Rp 120 Juta perbulan.

"Note:Seorang AM Chan yang telah memiliki Income di atas Rp 1,000,000,000 /thn sudah tergolong sebagai seorang Milliarder. Seorang AM Chan juga memiliki fasilitas yang luar biasa yaitu JAMINAN KELANGSUNGAN BISNIS, di mana kerajaan bisnis yang telah ia bangun selama ini tidak akan hilang sia-sia apabila seorang AM telah mengalami Cacat Tetap Total atau Meninggal Dunia."

Contoh Konkrit di Dunia Bisnis Konvensional, seorang Bapak Direktur dengan gaji Rp 50 Juta/bln apabila si Direktur mengalami Kondisi Cacat Tetap atau Meninggal Dunia maka pendapatan Direktur TIDAK BISA diwariskan lagi kepada anak atau istinya karena pihak Perusahaan akan mencari pengganti Direktur yang baru.

Berbeda sekali dengan Sistem Bisnis di Prudential. Ahli waris AM Chan yaitu istri atau anak yang akan melanjutkan bisnis AM Chan dan menerima income AM Chan. 

:: Ekstra Royalti Seumur Hidup ::

Apabila kelak AM Chan telah memiliki AM - AM Baru berada di bawah Supervisinya maka AM Chan disebut sebagai SAM Chan (Senior Agency Manager), sebutan SAM adalah pertanda bahwa si AM sudah memiliki minimal ada 1 AM di bawah Supervisinya.

Seorang SAM memiliki fasilitas tambahan baru yaitu LIFE TIME ROYALTY AM on AM. Misalkan dalam beberapa tahun kemudian SAM Chan sudah memiliki 4 AM Direct dan ada total 4 AM Indirect dan setiap AM tersebut misalkan berproduksi dengan Omzet 8,1 M API Group, maka SAM Chan akan mendapatkan EXTRA INCOME berbentuk royalti sbb :

Royalti SAM ke AM Direct = 6%
Royalti SAM ke AM Indirect = 4%
Royalti dari 4 AM Direct = 6% X (4 X Rp 8,1 M API) = Rp 1,944,000.000 /thn
Royalti dari 4 AM Indirect = 4% X (4 X Rp 8,1 M API) = Rp 1,296,000.000 /thn
Total Royalti untuk SAM Chan = Rp 3,240,000,000 /thn

Dimana income Royalti AM on AM tersebut masih belum termasuk income rutin SAM Chan dari kinerja API Pribadinya - API Agen - API AUM - API UM - API SUM yang berada dalam supervisinya.

 Income SAM Chan pastinya akan sangat Fantastis !
Anda mungkin saja adalah Bapak Chan yang berikutnya yang akan mencoba dengan Sistem Bisnis Asuransi ini.

Karakter Bisnis Prudential yang luar biasa plus SISTEM Bisnis yang luar biasa akan menjamin kesuksesan Anda !

“Nilai Anda saat ini akibat keputusan yang telah Anda ambil di masa lampau, tetapi Nilai Anda di masa mendatang akan ditentukan oleh keputusan Anda hari ini“

Bergabunglah di Bisnis Bersama Prudential untuk masa depan yangPASTI LEBIH BAIK !!!

Call : 081290084514
pin BB: 7A4B88F4



Rabu, 27 November 2013

Cara Bayar Premi Prudential via ATM

CARA BAYAR PREMI PRUDENTIAL VIA ATM

1. ATM BCA
• Masukkan kartu ATM BCA Anda
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Transaksi Lainnya”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Layar Berikut”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Bayar + Nomor Polis/SPAJ Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
2. ATM PANIN BANK
• Masukkan kartu ATM PANIN Bank Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
7250: Premi Pertama
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Bayar + Nomor Polis/SPAJ Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
3. ATM BNI
• Masukkan kartu ATM BNI Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Pilih “Lanjutkan”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Menu Berikutnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Perusahaan Asuransi “Prudential”
• Pilih Kode Bayar sesuai Jenis Pembayaran:
Premi Pertama 7250: langsung masukkan No SPAJ tanpa kode bayar
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “masukkan sesuai dengan kode
bayar masing-masing pembayaran + Nomor Polis Anda.
7251: Premi Lanjutan
7252: Top-up Premi
7253: Biaya Cetak Ulang Polis
7254: Biaya Perubahan Polis
7255: Biaya Cetak Kartu
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi pembayaran
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
4. ATM BANK PERMATA
• Masukkan kartu ATM Anda *)
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Transaksi lainnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Pilih Kode Prefix:
110: Prudential SPAJ IDR
111: Prudential SPAJ USD
112: Prudential Premi Lanjutan IDR
113: Prudential Premi Lanjutan USD
114: Prudential TOP UP IDR
115: Prudential TOP UP USD
116: Prudential Biaya Cetak Polis
117: Prudential Biaya Ubah Polis
118: Prudential Biaya Cetak Kartu
• Nomor Polis: masukkan Kode Prefix + Nomor Polis Anda
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
5. ATM MANDIRI
• Masukkan kartu ATM Mandiri Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran/Pembelian”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran Lainnya”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi Lainnya”, masukkan no urut: 08 atau 8
• Pilih Daftar Kode Perusahaan: Kode Prudential “23000”
• Masukkan no SPAJ atau no Polis Anda.
Premi pertama: “masukkan no SPAJ Anda”
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Masukkan no Polis Anda”
• Jumlah pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Pilih Nomor Jenis/Item pembayaran:
Premi Pertama: “Untuk pembayaran Premi Pertama masukkan angka 1”
Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: “Untuk pembayaran premi lanjutan/Top-up/biaya-biaya, maka
anda dapat memilih angka jenis pembayaran, sbb:
1. Prem Lanjut
2. Top-up
3. B. Ctk Polis
4. B. Prb Polis
5. B. Ctk Kartu
“Jika Anda salah memasukkan no polis/no polis tidak terdaftar maka pilihan menu untuk jenis
pembayaran diatas (Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya) tidak keluar dan pembayaran Anda
akan dianggap pembayaran no SPAJ”
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
6. ATM OCBC NISP
• Masukkan kartu ATM OCBC NISP Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Menu Lainnya”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Pembayaran: pilih “Asuransi”
• Jenis Pembayaran: pilih “Prudential”
• Pilih Pembayaran Premi:
1. Premi Pertama
2. Premi Lanjutan
3. Top-up
4. Cetak Ulang Polis
5. Perubahan Polis
6. Cetak Kartu
• Masukkan No SPAJ atau No Polis Anda tanpa perlu masukkan kode bayar
Jika Premi Pertama: “Masukkan no SPAJ Anda”
Jika Premi Lanjutan/Top-up/Biaya-biaya: ”Masukkan No Polis Anda”
• Masukkan Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Konfirmasi Pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran sampai dengan Jam 14.00WIB akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja yang sama)
7. ATM BII
• Masukkan kartu ATM BII Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Jenis Transaksi: pilih “Asuransi”
• Kurs Pembayaran: pilih “Rupiah”
• Kode Perusahaan: masukkan kode Prudential “3006”
• Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis” Anda dengan jelas dan benar
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja berikutnya)
8. ATM CIMB NIAGA
• Masukkan kartu ATM CIMB NIAGA Anda
• Jenis bahasa: pilih bahasa “Indonesia” atau “English”
• Masukkan PIN Anda
• Pilih “Lanjutkan”
• Penarikan Tunai: pilih “Pilihan Transaksi ”
• Jenis Transaksi: pilih “Pembayaran”
• Transaksi Pembayaran: pilih “Lainnya”
• Pembayaran Tagihan: masukkan Pay Code Prudential : “401”
• Nomor Polis: masukkan “Nomor Polis” Anda dengan jelas dan benar
• Jumlah Pembayaran: masukkan “Jumlah Premi” yang akan dibayar
• Jenis Rekening: pilih ”Rekening” Anda
• Konfirmasi pembayaran
• Transaksi Selesai
(Pembayaran akan dibukukan oleh Prudential pada hari kerja berikutnya)

Jumat, 01 November 2013

Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Setelah menjalani berbagai level kehidupan, dari masa bujangan, pernikahan, menjadi orangtua dan masa pensiun, cobalah Anda menyimak seberapa pentingkah perencanaan keuangan yang solid dalam hidup Anda. Jika sesuatu yang tidak diharapkan terjadi, apakah Anda akan tetap bisa menjalankan lifestyle Anda? Apakah Anda tetap bisa membiayai kredit rumah Anda, pendidikan anak-anak, dan mempunyai masa pensiun yang Anda dambakan?
Memastikan keamanan finansial yang Anda butuhkan adalah tujuan utama memiliki polis asuransi jiwa. Mempunyai asuransi jiwa adalah sebuah komitmen jangka panjang. Karena itu, penting kiranya bagi Anda untuk cermat dalam memilih polis asuransi jiwa.
Jadi apakah Anda sudah memilih asuransi yang tepat bagi diri Anda dan keluarga?
Sebelum Anda membeli polis asuransi, penting untuk mengerti kebutuhan Anda. Komitmen personal dan keluarga seperti apa yang Anda miliki, siapa saja yang bergantung pada Anda, dan dampak finansial apa yang akan terjadi jika Anda tidak dapat memenuhi semua komitmen tersebut. Karena kebutuhan hidup setiap orang berbeda-beda, maka sangat penting untuk memahami kebutuhan diri Anda dan keluarga.
Cobalah mengumpulkan sebanyak mungkin informasi sebelum menjatuhkan pilihan atas sebuah polis asuransi. Anda dapat mencari informasi dari agen asuransi, Bank, Internet, media cetak, atau dari teman dan kerabat yang telah memiliki atau mungkin telah merasakan manfaat polis asuransi jiwa.
Pastikan ketika Anda membeli asuransi jiwa, Anda mendapatkan pengarahan dari seseorang yang dapat membantu Anda memahami produk asuransi sehingga Anda dapat memilih asuransi yang terbaik untuk Anda dan sesuai dengan kebutuhan keluarga Anda. Dengan pengarahan yang baik, maka Anda mengerti dengan jelas mengenai premi yang harus dibayarkan dan manfaat yang akan Anda terima.
Di PRUDENTIAL, kami memiliki agen-agen yang dilatih untuk memahami kebutuhan Anda sebagai klien dan dapat memberikan saran mengenai tipe asuransi jiwa yang tepat di level kehidupan Anda, baik itu bila Anda belum menikah, atau bila Anda adalah seorang kepala keluarga atau seseorang yang siap menikmati masa pensiun. Kami selalu ada untuk membantu Anda.
HUB: devchan82@yahoo.co.id atau devchan82@gmail.com
HP 08211 0909 770 ATAU 021 7018 5870 DEVI CHANDRA

Selasa, 29 Oktober 2013

Sekilas Mengenai “PT. Prudential Life Assurance”

PRUDENTIAL, Plc di DUNIA
Prudential plc adalah sebuah grup jasa keuangan internasional terkemuka yang menyediakan jasa keuangan ritel dan pengelolaan dana di pasar-pasar pilihan: Inggris, Amerika, Asia dan Eropa kontinental. Prudential telah menyediakan jasa asuransi jiwa di Inggris selama lebih dari 150 tahun dan memiliki produk dana jangka panjang terbesar di Inggris selama lebih dari satu abad. Saat ini (per 31 Desember 2011), Prudential memiliki lebih dari 25 juta nasabah di seluruh dunia dan mengelola dana lebih dari £ 351 milyar (Rp. 4.946 trilyun).
Di Inggris, Prudential adalah penyedia jasa asuransi jiwa dan dana pensiun terkemuka yang menawarkan berbagai produk keuangan ritel. M&G adalah pengelola dana Prudential di Inggris dan Eropa, yang mengelola dana lebih dari £ 201,3 milyar (Rp. 2.837 Trilyun).  Jackson National Life, yang diakuisisi Prudential pada tahun 1986, adalah penyedia jasa tabungan jangka panjang dan dana pensiun terkemuka bagi nasabah ritel dan institusi di Amerika. Di Asia, Prudential adalah perusahaan asuransi jiwa terkemuka dari Eropa yang memiliki jaringan bisnis yang tersebar di 12 negara: Cina, Hong Kong, India, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand dan Vietnam.
PRUDENTIAL,Plc di Indonesia
Didirikan pada tahun 1995, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan bagian dari Prudential plc, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka dari Inggris yang mengelola dana sebesar lebih dari £ 351 milyar dan melayani lebih dari 25 juta nasabah di seluruh dunia (data per 31 Desember 2011). Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (unit link) pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia. Prudential Indonesia memiliki 6 kantor pemasaran (Jakarta, Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar dan Semarang) dan 253 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 140.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang melayani lebih dari 1,4 juta nasabah.
PENGHARGAAN-PENGHARGAAN
Penghargaan 2007
Penghargaan Lifetime Achievement untuk pencapaian Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik berturut-turut selama 2003-2007
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007 dalam kategori aset di atas Rp 5 triliun
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik 2007
Bisnis Indonesia
No. 1 dalam kategori asuransi jiwa dengan nilai “excellent” di Call Center Award dari Majalah Marketing bekerja sama dengan Carre-CCSL.
Rekor MURI untuk ‘Pemrakarsa dan penyelenggara perjalanan insentif korporasi ke Eropa dengan peserta terbanyak, 1.100 peserta secara serentak
Penghargaan 2006
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2006
Majalah Investor
Asuransi jiwa terbaik dalam kategori modal di atas Rp 250 miliar
Majalah Proteksi
Asuransi jiwa patungan dengan peringkat tertinggi dalam survei “Indonesian Best Brand Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Nominasi dalam kategori asuransi jiwa dari survei “Indonesian Customer Satisfaction Award” yang dilaksanakan Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2005
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2005
Majalah Investor
Majalah InfoBank memberikan nilai “sangat bagus” dalam kategori perusahaan asuransi jiwa dengan premi bruto Rp 500 miliar ke atas
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Best Brands Award” (IBBA) yang dilakukan Majalah SWA dengan MARS, sebuah lembaga riset, dalam kategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Prudential Indonesia masuk dalam nominasi “Indonesian Customer Satisfaction Award” (ICSA) yang dilakukan Majalah SWA dengan Frontier, sebuah lembaga riset, dalam subkategori perusahaan asuransi jiwa
Majalah SWA Sembada
Penghargaan 2004
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset di atas Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2004
Majalah Investor
Penghargaan 2003
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik dengan aset antara Rp 250 miliar – Rp 1 triliun
Asuransi Terbaik 2003
Majalah Investor
Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik
Bisnis Indonesia Awards 2003
Harian Bisnis Indonesia

Fatwa Dewan Syari’ah Nasional

FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI’AH
Pertama : Ketentuan Umum
  1. Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
  2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
  3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
  4. Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
  5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
  6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.

Kedua: Akad dalam Asuransi
  1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akadtabarru‘.
  2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalahmudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
  3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
    1. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
    2. cara dan waktu pembayaran premi;
    3. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.

Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
  2. Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
  1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru’ bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
  2. Jenis akad tabarru’ tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.

Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
  1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
  2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.

Keenam : Premi
  1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarahdan jenis akad tabarru‘.
  2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
  3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
  4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru‘ dapat diinvestasikan.

Ketujuh : Klaim
  1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
  3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
  4. Klaim atas akad tabarru‘, merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.

Kedelapan : Investasi
  1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
  2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.

Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari’ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
  1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
  2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
  3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).

Kesebelas : Ketentuan Tambahan
  1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
  2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 17 Oktober 2001

KONTAK

Devi Chandra
No. Lisensi AAJI : 14090860
021-7018 5870, 0821 1090 9770

BERKARIRLAH BERSAMA KAMI

Bangun Karir Anda Bersama Kami…

Kami Mengundang Anda untuk bergabung dengan tim Konsultan Asuransi PT. Prudential Life Assurance yang dinamis dan profesional.
Bila Anda adalah seseorang yang menyukai tantangan, suka mengerjakan sesuatu dengan cara yang berbeda, dan memiliki hasrat untuk selalu unggul, kami ingin mendengar dari Anda. Sebagai seorang penasihat yang mandiri yang menawarkan masukan-masukan finansial yang berguna, Anda akan memperkenalkan dan menawarkan berbagai macam produk finansial, untuk memenuhi tujuan dan kebutuhan-kebutuhan nasabah Anda. Anda akan mendapatkan pelatihan untuk melakukan analisa kebutuhan finansial agar dapat menentukan kebutuhan finansial nasabah Anda, dan berdasarkan hal tersebut, menyediakan solusi terbaik bagi mereka.
Anda juga diharapkan untuk dengan agresif mencari peluang memasarkan produk yang sesuai dengan target perusahaan dan meningkatkan pangsa pasar. Pada saat yang sama, Anda akan bertanggung jawab untuk mengunjungi nasabah Anda dalam rangka menanggapi segala hal yang berkaitan dengan polis mereka dan menjaga agar kebutuhan mereka terpenuhi.
Apabila Anda tertarik untuk bergabung sebagai Tenaga Pemasaran Prudential, mohon untuk mengirimkan data/Riwayat Hidup Anda ke devchan82@yahoo.co.id atau devchan82@gmail.com.
http://bisnis.liputan6.com/read/722793/asuransi-rebutan-sdm-dengan-bank?wp.trkn

Apa Yang Dimaksud 34 Penyakit Kritis?

Penyakit-penyakit Kritis
Kita selalu berharap bisa menjalankan kehidupan kita tanpa adanya gangguan kesehatan. Namun, kondisi kesehatan merupakan salah satu hal dalam kehidupan yang tidak dapat diduga sebelumnya. Karena kami menginginkan kesejahteraan keluarga Anda tidak terganggu oleh kewajiban penyelesaian biaya perawatan dan pengobatan, maka melalui PRUcrisis cover dan PRUcrisis cover plus, PT Prudential Life Assurance memberikan Anda perlindungan atas 34 Penyakit Kritis yaitu:
1. Serangan jantung: kematian suatu bagian otot jantung (myocardium) sebagai akibat dari tertutupnya/tersumbatnya arteri koronaria.
2. Pembedahan arteri koronaria: pembedahan jantung untuk memperbaiki suatu penyumbatan atau penyempitan dari satu atau lebih arteri koronaria dengan cara bypass grafts.
3. Stroke: kecelakaan pembuluh darah otak (cerebrovascular accident) yang mengakibatkan cacat pada syaraf (kelainan syaraf) yang berlangsung lebih dari 24 jam dan termasuk kematian jaringan otak (infraction), pendarahan (hemorrage) atau penyumbatan (embolism) yang berasal dari sumber di luar tengkorak (extra cranial) dan harus terdapat bukti adanya defisit neurologist yang menetap.
4. Kanker: tumor ganas yang ditandai dengan suatu pertumbuhan sel yang tidak terkendali dan penyebaran sel-sel ganas ke jaringan tubuh yang lain. Hal ini mencakup leukemia dan penyakit hodgkins(kanker getah bening) yang pertumbuhannya tidak dapat dikontrol secara medis.
5. Gagal ginjal: gagal ginjal tahap akhir yang menyebabkan tertanggung harus menjalani secara teratur dialisis peritoneal atau cuci darah (haemodilisis) atau transplantasi ginjal.
6. Transplantasi organ penting: tertanggung adalah penerima organ yang berupa jantung, paru-paru, hati, pankreas dan tulang sumsum yang operasinya telah dilaksanakan, atau tertanggung telah terdaftar secara resmi pada daftar tunggu sebagai penerima di wilayah hukum Indonesia.
7. Operasi katup jantung: pembedahan jantung terbuka yang dilakukan untuk memperbaiki atau mengganti fungsi katup jantung yang abnormal.
8. Kehilangan kemampuan bicara: kehilangan kemampuan bicara secara total dan permanen.
9. Luka bakar: luka bakar derajat ketiga (third degree) dan sekurang-kurangnya mengenai 20% luas permukaan tubuh.
10. Koma: keadaan tidak sadar tanpa reaksi terhadap rangsangan dari luar atau dalam dan menghasilkan kelainan-kelainan syaraf (neurological defisit).
11. Operasi pembuluh darah aorta: pembedahan yang dilakukan untuk memperbaiki kelainan pada cabang utama pembuluh darah aorta di daerah dada (thoracalis) dan di daerah perut (abdominalis).
12. Penyakit Parkinson: tergolong ke dalam Idiophatic Parkinson yaitu penyakit yang tidak diketahui penyebabnya sehingga memerlukan pengawasan khusus dan bantuan untuk beraktifitas sehari-hari. Diagnosa atas penyakit ini dibuat oleh dokter ahli penyakit syaraf (neurologist). Apabila diperlukan, perusahaan akan menunjuk seorang atau lebih dokter ahli penyakit syaraf lain untuk menegakkan diagnosa.
13. Ketulian: kehilangan pendengaran dari kedua telinga yang sifatnya total dan tidak dapat disembuhkan.
14. Penyakit Alzheimer’s: kelumpuhan secara menyeluruh dari fungsi otak yang mengakibatkan kemunduran mental sehingga memerlukan pengawasan secara terus menerus. Diagnosa harus dibuat seorang dokter ahli Penyakit Syaraf (neurologist). Ababila diperlukan, perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli Penyakit Syaraf lain untuk memperkuat diagnosa.
15. Tumor jinak otak: tumor otak yang tidak menunjukkan keganasan, tidak menyerang dan menjalar ke bagian tubuh lain.
16. Penyakit paru kronik: tahap akhir dari penyakit paru yang memerlukan pengobatan dengan pemakaian oksigen untuk selamanya.
17. Motor neuron disease: adanya kemunduran pada sistem syaraf pusat untuk mengkontrol aktifitas muscular sehingga kemampuan pergerakan otot-otot menjadi lemah dan menurun. Diagnosa pasti dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini. Apabila diperlukan perusahaan berhak untuk menunjuk dokter ahli penyakit syaraf lain untuk lebih menegakkan diagnosa.
18. Multiple sclerosis: terdapatnya lebih dari satu episode kelainan susunan syaraf yang bersifat menetap selama 6 bulan. Diagnosa harus dibuat oleh seorang dokter ahli penyakit syaraf (neurologist) untuk mengkonfirmasikan adanya penyakit ini yang dibuktikan dengan hasil image scanning.
19. Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner: klaim dapat diajukan apabila Tertanggung telah melaksanakan Angioplasti balon, tindakan laser atau teknik lainnya sebagai tindakan koreksi yang bermakna terhadap stenosis (penyempitan) setidaknya 70% dari dua pembuluh darah jantung atau lebih yang merupakan keharusan medik oleh dokter konsultan ahli jantung.
20. Anemia Aplastik: anemia, netropenia dan trombositopenia (penurunan jumlah sel netrofil dan trombosit dalam darah) yang disebabkan kegagalan sumsum tulang belakang yang tidak dapat dipulihkan. Diagnosis harus ditegakkan berdasarkan biopsi sumsum tulang belakang dan hasil tes darah.
21. Meningitis Bakterial: yaitu suatu peradangan selaput pembungkus otak atau saraf tulang belakang yang disebabkan oleh bakteri dan mengakibatkan gangguan neurologik (persyarafan) permanen yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
22. Kolitis Ulseratif: didefinisikan sebagai Kolitis Ulseratif yang parah dan akut yang mengancam jiwa, menyebabkan gangguan elektrolit yang biasanya disertai dengan distensi usus dan resiko pecahnya usus, terjadi sepanjang usus besar dengan diare berdarah yang parah/berat. Klaim hanya dapat diajukan berdasarkan gambaran histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) dan sudah dilakukan tindakan pembedahan usus besar (colectomy) dan atau operasi usus halus (ileostomy).
23. Disabling Primary Pulmonary Hypertension: merupakan kelainan di mana terjadi peningkatan tekanan pulmonal akibat gangguan struktur, fungsi atau sirkulasi paru-paru yang mengakibatkan pembesaran bilik jantung kanan.
24. Ensefalitis: yaitu peradangan pada otak (hemisfer otak besar, batang otak atau otak kecil). Penyakit ini harus mengakibatkan komplikasi bermakna yang berlangsung setidaknya 6 minggu, termasuk defisit neurologik (gangguan persyarafan) permanen. Defisit neurologik permanen tersebut harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
25. Hepatitis Viral Fulminan: pengerasan hati yang submasif sampai masif oleh virus hepatitis yang mengakibatkan kegagalan hati.
26. Penyakit Hati Kronik: kegagalan hati tahap akhir dengan tanda kulit yang berwarna kuning (jaundice) yang menurut pendapat kedokteran secara umum tidak dapat kembali normal, dan berakibat penimbunan cairan di rongga perut (asites) atau kelainan otak (ensefalopati).
27. Penyakit Crohn: (Crohn’s disease) merupakan kelainan peradangan menahun yang berbentuk granulomatosa. Klaim dapat diajukan apabila memenuhi kedua kriteria di bawah ini sekaligus :
    • penyakit Crohn yang diderita sudah menimbulkan pembentukan fistula (hubungan antara saluran cerna dengan rongga perut), atau penyumbatan intestinal (saluran cerna), atau perforasi (pembentukan lubang) intestinal
    • terdapat laporan histopatologik (irisan jaringan yang diperiksa secara mikroskopik) yang mengkonfirmasikan adanya penyakit Crohn.
28. HIV Yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah: tertanggung terinfeksi oleh Human Immunodeficiency Virus (HIV) dengan kondisi sebagai berikut :
    • infeksi HIV didapatkan melalui transfusi darah yang dilakukan setelah Polis berlaku
    • sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut, dan
    • tertanggung yang terinfeksi HIV bukan merupakan penderita hemofilia.
29. Trauma Kepala Serius: kecelakaan yang menyebabkan luka pada kepala yang ditimbulkan oleh suatu kekuatan fisik yang berasal dari luar tubuh yang mengakibatkan defisit neurologik (gangguan persyarafan) yang menimbulkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
30. Distrofi Muskular: termasuk kelompok myopati (kelainan otot) degeneratif (kemunduran) yang disebabkan oleh kelainan genetik dan ditandai dengan kelemahan dan atrofi (pengerutan) otot tanpa mempengaruhi sistem saraf. Klaim hanya dapat diajukan apabilaMuscular Dystrophy yang diderita menyebabkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
31. Kelainan Pembuluh Darah Koroner Yang Serius: penyempitan yang terjadi pada setidaknya satu pembuluh darah koroner (pembuluh darah jantung) sebesar minimal 75 % dan pada dua pembuluh darah koroner lainnya sebesar minimal 60 % yang dibuktikan melalui arteriografi koroner. Untuk kepentingan Polis ini, yang didefiniskan sebagai pembuluh darah jantung hanya pembuluh darah besar sisi kiri jantung, pembuluh darah jantung anterior descending kiri, sirkumfleksi dan pembuluh darah besar sisi kanan jantung.
32. Kelumpuhan (paralysis): diartikan sebagai hilangnya secara total dan permanen (menetap) fungsi dua atau lebih anggota tubuh sebagai akibat terkena kecelakaan, atau kelainan dari tulang belakang. Anggota tubuh didefinisikan sebagai seluruh lengan atau seluruh kaki.
33. Poliomyelitis: klaim dapat diajukan apabila memenuhi seluruh kriteria di bawah ini :
    • terdapat diagnosis pasti atas adanya infeksi virus polio yang menyebabkan timbulnya kelumpuhan yang dibuktikan dengan gangguan fungsi motorik atau berkurangnya fungsi pernafasan
    • Kondisi yang diderita harus mengakibatkan ketidakmampuan total dari Tertanggung untuk melakukan 3 (tiga) dari 6 (enam) kriteria Aktivitas Kehidupan Sehari-hari*), dengan atau tanpa bantuan, secara terus menerus selama minimal 6 (enam) bulan.
34. Lupus Eritematosus Sistemik (SLE = Systemic Lupus Erythematosus): kondisi autoimun (kekebalan terhadap tubuh sendiri) multisistem (yang mengenai banyak sistem dalam tubuh) dan multifaktorial (melibatkan banyak faktor) yang sebagian besar diderita wanita dalam periode wanita tersebut membesarkan anak. Untuk kepentingan Polis, klaim dapat diajukan jika jenis SLE melibatkan ginjal (yang dipastikan dengan biopsi ginjal dan sesuai dengan klasifikasi WHO). Diagnosis akhir SLE harus didapatkan dari seorang dokter ahli di bidang rematologi dan imunologi.
*): Yang dimaksud dengan Aktivitas Kehidupan Sehari-hari adalah ke-6 (enam) hal di bawah ini:
  1. Mandi: diartikan sebagai kemampuan membersihkan diri pada waktu mandi dengan atau tanpa menggunakan shower (pancuran) atau membersihkan diri dengan baik menggunakan cara-cara lainnya;
  2. Berpakaian: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk mengenakan, melepas, mengepas dan melonggarkan pakaian, tanpa bantuan orang lain, termasuk juga mengenakan braces (penopang / penyangga tubuh), kaki / tangan palsu atau alat bantu lainnya;
  3. Beralih tempat: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk memindahkan tubuh dari tempat tidur ke kursi dengan sandaran yang tegak atau ke kursi roda dan sebaliknya;
  4. Berpindah: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk berpindah di dalam ruangan dari kamar ke kamar pada ketinggian lantai yang sama;
  5. Toileting (Buang air): diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menggunakan kamar kecil atau jamban atau cara-cara lain untuk buang air kecil atau buang air besar agar mampu mempertahankan kebersihan diri yang layak,
Menyuap: diartikan sebagai kemampuan sendiri untuk menyuapi diri sendiri ketika makanan sudah disiapkan dan terhidang.

http://health.kompas.com/read/2013/10/30/1339250/Rahasia.Rosmaya.Bertahan.dari.Keganasan.Kanker